Desa Sidodadi

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Cerdas

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi Undang-Undang Desa. Salah satu titik kesepakatan yang signifikan dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 mengenai masa jabatan Kepala Desa.

Dilansir dari laman https://www.dpr.go.id "Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diterima dan diusulkan sebagai inisiatif DPR. Komitmen telah dibuat untuk menyetujui setidaknya pada Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai dengan instruksi dari Pimpinan," ungkapnya dalam wawancara dengan Parlementaria pada Senin (5/2/2024).

"Berdasarkan laporan Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI, proses pembahasan telah selesai hari ini, dan saat ini sedang dalam tahap perumusan materi oleh Timus Timsin. Diharapkan, malam ini akan ada keputusan final sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat terwujud," lanjutnya.

Menurut Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, setiap Panja pembahasan RUU harus menyampaikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I.

Setelah diskusi yang mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa hal penting. Di antaranya adalah penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas sekali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Selain itu, juga disepakati penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, serta ketentuan terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode, yang diatur dalam Pasal 39. Hasil kesepakatan Panja ini telah disetujui secara resmi oleh seluruh 9 Fraksi dalam rapat Pembahasan Tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Baidowi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil kesepakatan Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna terdekat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.713

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.713penduduk

656

PEREMPUAN

PEREMPUAN656penduduk

2.369

TOTAL

TOTAL2.369penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Sidodadi untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Sidodadi

Kepala Desa

SUKIMAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

KLIWON SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MURWADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

HERMAWATI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SUTAJI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SOLIKHIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MAHFUD RIFA'I

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

NUR HAMID

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

ISWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

WAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 3

IMAM MAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 4

PONIMIN

Tidak Ada di Kantor

OP Smart Village

Ambarwati

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

4

Surat

Tahun Lalu

6

Surat

Total

10

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 13:00:00
Selasa 08:30:00 13:00:00
Rabu 08:30:00 13:00:00
Kamis 08:30:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
27-09-2025 jam 16:08:55
Shakemap
2.73 LS ; 129.51 BT
Magnitude 5.1
Kedalaman 12 km
Pusat gempa berada di laut 88 km Timur Laut Maluku Tengah
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II Amahai
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 86
Kemarin : 198
Total Pengunjung : 22.895
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.141
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:30:00 13:00:00
Selasa 08:30:00 13:00:00
Rabu 08:30:00 13:00:00
Kamis 08:30:00 13:00:00
Jumat 08:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
27-09-2025 jam 16:08:55
Shakemap
2.73 LS ; 129.51 BT
Magnitude 5.1
Kedalaman 12 km
Pusat gempa berada di laut 88 km Timur Laut Maluku Tengah
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II Amahai
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 86
Kemarin : 198
Total Pengunjung : 22.895
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.141
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

APBDesa 2025 Pendapatan

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Pemerintah Desa Sidodadi

SUKIMAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KLIWON SETIAWAN

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

MURWADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

HERMAWATI, S.Pd

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SUTAJI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SOLIKHIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MAHFUD RIFA'I

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NUR HAMID

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ISWANTO

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

WAHYUDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

IMAM MAHYUDI

Kepala Dusun 3
Tidak Ada di Kantor

PONIMIN

Kepala Dusun 4
Tidak Ada di Kantor

Ambarwati

OP Smart Village
Tidak Ada di Kantor