Pembagian Insentif Desa, Umumnya bersumber dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), disalurkan sebagai apresiasi kinerja kepada kader Posyandu, KPM, RT/RW dan Linmas untuk menunjang pelayanan publik.
Dana ini disalurkan secara bertahap (tahap I-III) berdasarkan penilaian kinerja desa terbaik.
Berikut adalah poin penting terkait pembagian insentif desa:
- Penerima Insentif: Biasanya diberikan kepada Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Linmas, dan lembaga desa lainnya.
- Sumber Dana: Berasal dari APBDesa, khususnya Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD).
- Tujuan: Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi atas pengabdian dalam melayani masyarakat.
- Mekanisme Tahapan: Penyaluran seringkali dilakukan per tahap (misal tahap III untuk periode tertentu) untuk memastikan kinerja terlaksana.