Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan strategis melalui PMK No. 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur koperasi berjalan cepat dan terstruktur.
Fokus Utama PMK 15/2026
Regulasi ini berfokus pada pembiayaan pembangunan fisik koperasi, meliputi:
- Pembangunan gerai koperasi desa
- Pembangunan pergudangan
- Penyediaan kelengkapan operasional koperasi
Sumber Dana: Dari Mana Anggarannya?
Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan bahwa pembiayaan pembangunan koperasi bersumber dari:
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Desa
ang menarik, dana tersebut bukan diberikan langsung sebagai hibah, tetapi digunakan untuk membayar kewajiban pembiayaan (cicilan) atas pembangunan koperasi.
Skema Pembiayaan: Koperasi Bisa Dibiayai Hingga Rp3 Miliar
Pemerintah bekerja sama dengan bank untuk menyediakan pembiayaan pembangunan koperasi dengan skema:
Plafon maksimal: Rp3 miliar per unit koperasi
Suku bunga: 6% per tahun
Tenor: 72 bulan (6 tahun)
Masa tenggang (grace period): 6–12 bulan
Artinya, koperasi desa bisa memiliki fasilitas lengkap tanpa harus langsung menanggung beban biaya besar di awal.
Bagaimana Cara Pengembalian Cicilan?
Inilah bagian paling penting yang perlu dipahami oleh pendamping desa dan pemerintah desa. Pembayaran cicilan dilakukan melalui:
1. DAU/DBH
- Dibayarkan setiap bulan
- Sistemnya melalui pemotongan langsung transfer ke daerah
2. Dana Desa
- Bisa dibayarkan sekaligus dalam satu tahun
Dengan sistem ini, pembayaran menjadi lebih terjamin karena langsung terintegrasi dengan transfer dana pemerintah pusat.
Skema “Potong Langsung” (Top Slicing)
PMK ini menerapkan mekanisme unik:
- Dana DAU/DBH yang seharusnya masuk ke daerah akan dipotong langsung
- Hasil potongan tersebut digunakan untuk membayar cicilan ke bank
Dampaknya:
- Daerah tidak perlu repot membayar manual
- Namun, perlu penyesuaian dalam APBD
Status Aset: Siapa yang Memiliki?
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah:
Aset hasil pembangunan koperasi menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Artinya:
- Bukan milik pribadi pengurus koperasi
- Harus dikelola untuk kepentingan masyarakat Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset di masa depan.
Prinsip Penyaluran Dana PMK 15/2026
menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi prinsip:
Transparansi
Akuntabilitas
Kehati-hatian
Berbasis kinerja (performance based)
Ini menjadi landasan penting dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Mekanisme Pengajuan Penyaluran Dana
Proses penyaluran dana tidak dilakukan sembarangan. Berikut alurnya:
1. Bank mengajukan permohonan penyaluran dana
2. Harus dilengkapi:
- Dokumen serah terima pekerjaan
- Hasil reviu dari BPKP atau APIP
3. Diajukan paling lambat:
Tanggal 12 setiap bulan
Jika terlambat, penyaluran bisa tertunda!!!
Semua Proses Berbasis Digital
PMK ini juga menegaskan bahwa:
Seluruh proses penyaluran dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik Keuntungan:
- Lebih cepat
- Lebih transparan
- Minim potensi manipulasi
Aturan Lama Resmi Dicabut
Dengan berlakunya PMK 15 Tahun 2026, maka:
1. PMK 49 Tahun 2025
2. PMK 63 Tahun 2025